Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di Indonesia
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, hasil rapat koordinasi Dewan Eksekutif BAN-PT dengan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek pada tanggal 05 September 2023 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Seluruh proses akreditasi termasuk pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA), konversi peringkat akreditasi, dan penyetaraan sertifikat akreditasi internasional program studi masih dilakukan dengan instrumen (lama) hingga tanggal 16 Agustus 2025.
  2. Batas akhir (cut-off) pengajuan proses akreditasi dengan instrumen (lama) pada tanggal 31 Desember 2024.
  3. BAN-PT akan menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi (baru) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
  4. Sosialisasi instrumen (baru) akan dilaksanakan pada tanggal 01 Januari – 16 Agustus 2025.
  5. Instrumen akreditasi (baru) akan berlaku efektif pada tanggal 18 Agustus 2025.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatian segenap Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, Terimakasih.

Surat Edaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *