Yth.
1. Rektor PTN Satker dan BLU
2. Rektor PTS seluruh Indonesia
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
Sehubungan surat Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 1259/BANPT/LL/2020, tanggal 29 April 2020 perihal Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah berakhir masa akreditasi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 dan belum mengajukan akreditasi sampai dengan tanggal 28 Januari 2020, dan surat Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Nomor 165/BAN-PT/MA/Pen/LL/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Kebijakan tentang Keterlambatan Pengusulan Akreditasi Pertama setelah 31 Agustus 2020 serta surat Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Nomor 128/BAN-PT/MA/Pen/LL/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Akreditasi PT dan Prodi dengan status TMSP, dengan hormat bersama ini kami sampaikan bahwa pemberian rekomendasi dan pembinaan untuk Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terlambat maupun TMSP dapat dilakukan langsung oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di wilayah Perguruan Tinggi masing-masing. Surat rekomendasi dari LLDIKTI terkait hal tersebut dapat langsung disampaikan ke Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT. LLDIKTI kemudian akan menyampaikan rekapitulasi surat-surat rekomendasi tersebut ke Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi secara berkala setiap bulannya.
Dengan demikian, mulai 15 April 2022 Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak lagi memproses Surat Rekomendasi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terlambat maupun TMSP.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, disampaikan terimakasih.
Direktur Kelembagaan,
Dr. Lukman, S.T., M.Hum
NIP. 197805112003121002