Yth Bapak/Ibu Perguruan Tinggi atau Yayasan/Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan
Tinggi/Fakultas/Pasca/Program Studi Kependidikan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat nomor 2421/Peng-C/LAMDIK/XI/2023, 15 November 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi Program Studi (PS) yang sudah berada di tahap Asesmen Lapangan (AL), maka penetapan tanggal terakhir pelaksanaan AL di PS adalah tanggal 18-19 Desember 2023. Pelaksanaan AL di PS dimulai kembali mulai tanggal 10 Januari 2024.
- Bagi PS yang sudah menyelesaikan administrasi Asesmen Kecukupan (AK) dan sekarang sudah berada di tahap AK, maka penyelesaian pelunasan administrasi tahap AL dan pembayaran pajak (PPh 23) paling lambat tanggal 4 Desember 2023. Jika melewati batas tenggat waktu tersebut, maka pembayaran AL dapat dilakukan kembali mulai tanggal 2 Januari 2024.
- Bagi Program Studi (PS) yang sampai saat ini masih berada di tahap verifikasi dokumen atau berada pada tahap unggah dokumen, maka Pelunasan administrasi tahap AL dan pembayaran pajak (PPh 23) dialihkan ke tahun 2024. Pembayaran AL dapat dilakukan kembali mulai tanggal 2 Januari 2023.
File lengkap kebijakan LAMDIK menuju akhir tahun 2023 sebagai berikut:
2421_Peng-C_LAMDIK_XI_2023 – Kebijakan LAMDIK Menuju Akhir Tahun