Badan Penjaminan Mutu

UNIVERSITAS PGRI BANYUWANGI

Visi Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) adalah menjadi Universitas yang unggul di Jawa Timur pada tahun 2027 sehingga salah satu upaya yang penting untuk dilakukan adalah menjaga agar sistem penjaminan mutu baik internal (SPMI) maupun eksternal (SPME) berjalan baik sehingga terjadi peningkatan mutu secara berkesinambungan (continuous quality improvement). Sejalan dengan himbauan DIKTI dan komitmen internal, maka Universitas PGRI Banyuwangi menjadikan Penjaminan Mutu menjadi suatu kegiatan yang terlembaga dalam tata kerja organisasi.

Permenristek DIKTI No. 50 Tahun 2014 tentang SPM PT mengamanatkan bahwa setiap PT wajib menerapkan SPMI sebagai suatu kegiatan sistemik penjaminan mutu PT secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan PT secara berencana dan berkelanjutan. PT harus meningkatkan kapasitas institusinya sehingga menjadi institusi yang sehat dan memberikan kontribusi untuk kepentingan bangsa.

Badan Penjaminan Mutu (BPM) adalah organ pelaksana penjaminan mutu di tingkat Universitas yang bertanggung jawab kepada Rektor untuk mengimplementasikan SPMI di bidang akademik maupun non-akademik (kecuali di bidang keuangan) dan memfasilitasi terselenggaranya SPME pada tingkat institusi dan Program Studi yang akan bermuara pada tercapainya tujuan penjaminan mutu di UNIBA.

Tugas pokok BPM meliputi beberapa bidang, yaitu: (1) Pengkajian dan Pengembangan Sistem Mutu Akademik; (2) Akreditasi; (3) Audit; dan (4) Pengolahan Data & Sistem Informasi. Salah satu peran utama dari BPM adalah mengendalikan aktivitas penjaminan mutu untuk semua unit kerja di lingkungan UNIBA.

Fungsi utama BPM meliputi: (1) pengembangan manajemen SPMI; (2) pengembangan dokumen SPMI; (3) pelaksanaan evaluasi dan peningkatan standar mutu berdasarkan kebijakan internal dan eksternal; (4) pelaksanaan evaluasi dan pembaharuan formulir mutu serta prosedur operasional standar berdasarkan kebijakan internal dan eksternal; (5) pelaksanaan pembandingan kinerja internal dan eksternal dalam bidang SPMI secara berkala; (6) pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen SPMI (SIM SPMI); (7) pengawasan pelaksanaan dan pelaporan hasil survei tingkat kepuasan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan baik di dalam maupun di luar universitas; (8) penjaminan dan pemantauan implementasi SPMI di semua unit yang terlibat dalam proses penjaminan mutu; (9) pengendalian pemantauan dan evaluasi mandiri yang dilakukan oleh unit-unit penjaminan mutu; (10) pengelolaan pelaksanaan dan pelaporan Audit Mutu Internal (AMI); dan (11) pengelolaan pelaksanaan dan pelaporan Rekayasa Tata Mutu (RTM).


Kepala Badan Penjaminan Mutu

Tofan Priananda Adinata, S.H.I., M.Si.