Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Mengkaji secara mendalam standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Membuat rekomendasi berdasarkan hasil kajian perundang-undangan.
- Merumuskan standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Mengkoordinasi kegiatan validasi rancangan Standar Mutu dan Pedoman Penjaminan Mutu.
- Melakukan sosialisasi Standar Mutu dan Pedoman Penjaminan Mutu.
- Membuat laporan kinerja triwulan divisi kepada Kepala BPM.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh kegiatan audit mutu akademik.
- Mengkoodinasikan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran GKM dan UPM.
- Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan monev.
- Memberi pengarahan kepada auditor tentang monev.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan monevin kepada Kepala BPM.
- Melaporkan seluruh kegiatan AMI kepada Kepala BPM.