Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala BPM

  1. Bertanggung jawab langsung kepada Rektor Uniba dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan terus meningkatkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pendidikan tinggi di UNIBA, selaras dengan Standar Dikti yang berlaku.
  3. Menghasilkan buku panduan yang sesuai dengan jumlah Standar Dikti yang ditetapkan oleh Kepala BPM dan Rektor UNIBA, untuk panduan pelaksanaan SPMI.
  4. Mempersiapkan instrumen dan formulir yang diperlukan dalam semua tahapan SPMI, dari penetapan hingga pengembangan.
  5. Melakukan sosialisasi, motivasi, dan pendampingan dalam implementasi SPMI di seluruh unit kerja UNIBA.
  6. Membangun kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi terkait, terutama dalam bidang penjaminan mutu, sertifikasi, dan pemeringkatan.
  7. Memberikan rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi internal kepada Rektor.
  8. Mengelola dan melaporkan data dan informasi terkait proses dan pelaksanaan SPMI secara berkala kepada Rektor dan PD-Dikti/SPMI Kemendikbud UNIBA.
  9. Bersama PD Dikti UNIBA/BAAK, menyelaraskan data dengan PD-Dikti Kemristekdikti.
  10. Mendorong budaya mutu di seluruh lingkungan unit kerja BPM.
  11. Berkolaborasi dengan Rektor dalam memonitor dan mengevaluasi rencana operasional di UPPS, PS, dan unit kerja UNIBA.

Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal

  1. Mengkaji secara mendalam standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  2. Membuat rekomendasi berdasarkan hasil kajian perundang-undangan.
  3. Merumuskan standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mengkoordinasi kegiatan validasi rancangan Standar Mutu dan Pedoman Penjaminan Mutu.
  5. Melakukan sosialisasi Standar Mutu dan Pedoman Penjaminan Mutu.
  6. Membuat laporan kinerja triwulan divisi kepada Kepala BPM.
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh kegiatan audit mutu akademik.
  8. Mengkoodinasikan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran GKM dan UPM.
  9. Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan monev.
  10. Memberi pengarahan kepada auditor tentang monev.
  11. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan monevin kepada Kepala BPM.
  12. Melaporkan seluruh kegiatan AMI kepada Kepala BPM.

Kepala Bidang Akreditasi

  1. Mengkoordinasi pelaksanaan program pendampingan akreditasi nasional maupun international institusi/program studi dalam rangka meningkatkan/mempertahankan kualitas/status akreditasi.
  2. Menyelenggarakan pelatihan penyusunan borang akreditasi.
  3. Menyelenggarakan pelatihan asesor internal UNIBA.
  4. Melakukan penilaian/review borang Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT).
  5. Melakukan pendampingan penyusunan Borang dan Evaluasi Diri (ED) Program Studi.
  6. Memberikan rekomendasi kelayakan Borang Program Studi sebelum disubmit melalui SAPTO.
  7. Mengkoordinasikan penugasan asesor internal.
  8. Menghimpun data hasil analisis asesor internal.
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi.
  10. Bersama Kabid SPMI mengembangkan sistem informasi data elektronik akreditasi nasional dan internasional untuk mempermudah pemantauan dan pendampingan.
  11. Memantau dan menginformasikan masa berlaku akreditasi kepada Program Studi terkait.
  12.  Membuat laporan kinerja triwulan divisi kepada Kepala BPM.

Staf Badan Penjaminan Mutu

  1. Mengkoordinasi pengelolaan dan pendokumentasian adminstrasi BPM.
  2. Mengajukan permohonan penerbitan surat tugas untuk setiap kegiatan baik ke luar maupun di dalam BPM.
  3. Membuat notulensi rapat BPM dan RTM.
  4. Membuat usulan pengadaan barang, pengajuan perbaikan barang, dan memelihara iklim kerja di BPM.