Yth. Ketua Lembaga Akreditasi Mandiri
Jakarta

Menindaklanjuti usulan biaya akreditasi program studi oleh 6 (enam) Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Masyarakat, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah melaksanakan telaah atas usul tarif akreditasi dimaksud dengan hasil telaahan sebegai berikut:

  1. Terdapat variasi besaran biaya satuan untuk sub komponen biaya baik pada komponen biaya langsung maupun komponen biaya tidak langsung;
  2. Untuk kepentingan penyesuaian dan kemudahan evaluasi atas usulan biaya satuan untuk sub komponen biaya akreditasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas, bersama ini kami sampaikan format usulan biaya/tarif akreditasi sebagai pedoman dalam penyusunan biaya satuan akreditasi oleh masing-masing LAM (template terlampir);
  3. Biaya satuan untuk sub komponen biaya pada komponen biaya langsung dalam format sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas telah disesuaikan dengan usulan masingmasing LAM.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk melengkapi usulan biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada format sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal,

Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
Mendikbudristek

0357/E.E3/AG.00.00/2021 – Usulan Biaya Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *