SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PENYESUAIAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 53 TAHUN 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Kepada Yth.
Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi di Indonesia
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023) yang telah diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2023, disampaikan bahwa Pasal 104 huruf a Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.”
Kewajiban penyesuaian pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 104 huruf a tersebut di atas, termasuk diantaranya kewajiban perguruan tinggi untuk menerapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut:
- agar Saudara mulai menerapkan SN Dikti sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 di perguruan tinggi masing-masing, paling lama mulai semester gasal tahun akademik 2025-2026;
- terhadap mahasiswa yang telah diterima oleh perguruan tinggi sebelum semester gasal tahun akademik 2025-2026, diberikan pilihan kepada perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum, beban belajar, masa studi, dan/atau penilaian basil belajar sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 27 Mei 2024
Direktur Jenderal,
Abdul Haris
NIP 197009211994031001
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2. Menteri dan Kepala LPNK penyelenggara perguruan tinggi;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek;
4. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan
5. Koordinator Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.