SURAT EDARAN
No. 21/LAMSAMA/V/2024

TENTANG
PEMBERLAKUKAN BATAS FINALISASI DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
PADA SISTEM AKREDITASI LAMSAMA (SALAM) UNTUK TAHUN 2024

Menindaklanjuti adanya perubahan kebijakan proses akreditasi dan Automasi yang berlaku untuk semua badan akreditasi di Indonesia termasuk LAMSAMA dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mulai berlaku pada Agustus 2025, dengan masa transisi pada 16 Agustus 2023-Agustus 2025;
  5. Hasil Rapat Dewan Eksekutif LAMSAMA tanggal 16 Mei 2024.

Berdasarkan hal tersebut, untuk proses Akreditasi Program Studi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, LAMSAMA memberlakukan:

  1. Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dapat melakukan pengajuan dokumen akreditasi dan dievaluasi menggunakan instrumen lama terakhir pada 31 Desember 2024;
  2. Program studi yang melakukan finalisasi sebelum dan sampai tgl 31 Oktober 2024 proses asesmen akan dilakukan pada tahun 2024;
  3. Program studi yang melakukan finalisasi setelah tgl 31 Oktober 2024 proses asesmen akan dilakukan pada tahun 2025, dan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian surat edaran ini, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Depok, 16 Mei 2024
Direktur Dewan Eksekutif

Prof. Dr.-Ing. Drs. Ir. Mitra Djamal, IPU. ASEAN Eng.

Surat Edaran 21/LAMSAMA/V/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *