Yth. Ketua Lembaga Akreditasi Mandiri
Jakarta
Menindaklanjuti usulan biaya akreditasi program studi oleh 6 (enam) Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Masyarakat, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah melaksanakan telaah atas usul tarif akreditasi dimaksud dengan hasil telaahan sebegai berikut:
- Terdapat variasi besaran biaya satuan untuk sub komponen biaya baik pada komponen biaya langsung maupun komponen biaya tidak langsung;
- Untuk kepentingan penyesuaian dan kemudahan evaluasi atas usulan biaya satuan untuk sub komponen biaya akreditasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas, bersama ini kami sampaikan format usulan biaya/tarif akreditasi sebagai pedoman dalam penyusunan biaya satuan akreditasi oleh masing-masing LAM (template terlampir);
- Biaya satuan untuk sub komponen biaya pada komponen biaya langsung dalam format sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas telah disesuaikan dengan usulan masingmasing LAM.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk melengkapi usulan biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada format sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
Nizam
NIP 196107061987101001
Tembusan:
Mendikbudristek
0357/E.E3/AG.00.00/2021 – Usulan Biaya Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri