Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemendikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Kementerian/Lembaga Mitra
4. Dosen (daftar terlampir)

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Sumber Daya Nomor 1263/E4/DT.04.01/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Teguran Dosen Belum Memiliki Akun SISTER, maka bersama ini kami sampaikan:

  1. Selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2024, dosen tetap aktif yang terdata sebanyak 21.947 dosen (terlampir), sudah selesai proses registrasi akun SISTER dan sudah melaporkan LKD BKD Semester Ganjil 2023/2024.
  2. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut belum terlaksana, maka status “Dosen Tetap Aktif” tersebut akan diturunkan status dosennya menjadi “Dosen Tidak Tetap”.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik , kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,
Lukman
NIP 197805112003121002

1718/E4/DT.04.01/2024 – Surat Teguran Dosen Belum Memiliki akun SISTER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *