Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Jawa Timur

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 5 April 2024 tentang Peran Vital Pemimpin Perguruan Tinggi dalam Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (surat terlampir) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 5 April 2024 tentang Peran Vital Pemimpin Perguruan Tinggi dalam Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (surat terlampir), maka perlu kami sampaikan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi wajib untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satuan Tugas) yang telah dibentuk.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami menghimbau agar Pemimpin Perguruan Tinggi berkomitmen mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Demikian surat ini dibuat untuk segera Saudara tindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

1997_LL7_PK.01.01_2024 – Surat Edaran Terkait Satgas PPKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *