Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Jawa Timur
Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek nomor 31537/A.J4/PK.00/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Kemitraan Program Merdeka Belajar, maka perlu kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan program Merdeka Belajar, organisasi mitra, komunitas, serta lembaga swadaya masyarakat bersentuhan langsung dengan satuan pendidikan dan peserta didik, sehingga menjadi penting untuk memastikan implementasi kebijakan Merdeka Belajar bebas dari segala bentuk kekerasan (kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi) untuk meuujudkan lingkungan belajar yang inklusif, aman, dan berkebinekaan.
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, bahwa salah satu bentuk pencegahan dan penanganan kekerasan adalah melalui sinergi dan kolaborasi dengan lintas satuan kerja Kementerian/Lembaga, satuan pendidikan, organisasi mitra, komunitas serta lembaga swadaya masyarakat. Sinergi dan kolaborasi dimaksud merupakan upaya transformasi pendidikan untuk mewujudkan Surnber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila, guna mendukung program kebijakan Merdeka Belajar.
Berdasarkan hal tersebut, kami menginstruksikan Saudara untuk:
- Mengintegrasikan kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam setiap kerja sama dengan calon organisasi mitra, komunitas, dan lembaga swadaya masyarakat dalam bentuk pakta integritas dan mekanisme percegahan dan penanganan kekerasan pada setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan; dan
- Mendorong organisasi mitra, komunitas, dan lembaga swadaya masyarakat yang sedang berkolaborasi dan bekerja sama untuk menetapkan kebijakan internal dalam bentuk pakta integritas dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Kemitraan Program Merdeka Belajar